Kp HCCM Batam Diundang Sebagai Narasumber Pada Prodcast Tribun Batam
Batam, 29 Maret 2023 – Affuandris selaku Kepala Kantor Provinsi Halal Center Cendekia Muslim (KP HCCM) Batam diundang Tribun Batam podcast sebagai Narasumber. Podcast dimulai pada pukul 15.00 WIB sampai selesai, tanggal 28 Maret 2023 dibantu Aisyah Sumardi sebagai Host. Pada podcast tersebut membahas Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pentingnya mengurus Sertifikat Halal bagi UMKM, keuntungan bagi bisnis UMKM, serta syarat dan cara mengurus Sertifikat Halal, Selasa, 28 Maret 2023.
Podcast dimulai dengan perkenalan, penjelasan mengenai Pendamping Proses Produk Halal, penetapan Halal dalam Islam dan mengenai Sertifikat Halal Gratis (SEHATI). Perbincangan berlangsung dengan sangat lancar dan asik. Dalam podcastnya Affuandris mengatakan, “Mengorekasi mengenai SEHATI atau Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM milik BPJPH Kemenag sudah dimulai awal tahun 2022 kemarin dan sampai hari ini diperpanjang sampai tanggal 17 Oktober 2024. Kalau UMKM tidak memiliki Sertifkat Halal maka akan dikenakan sanksi yaitu sanksi tertulis, sanksi denda dan sanksi penarikan produk.” Jelas Affuandris
“Bisa tidak pak dijelasin bagi Tribuners yang ingin membuat sertifikat halal itu bagaimana sih pak caranya.” Tanya Aisyah Sumardi
“pertanyaannya ini sangat penting, karena di Batam pun kami rasakan masih kurangnya UMKM mengetahui tentang SEHATI. Padahal sudah dibuka peluang secara gratis dan dilayani oleh Pendamping PPH seperti kami dilapangan. Kami datang berkunjung dan menwawancarai serta mengurus semuanya sampai Sertifikat Halal itu terbit. Program ini untuk makanan dan minuman yang berskala mikro maksudnya adalah produk-produk yang diproduksi di rumah tangga dan produk dibuat dengan semi manual bukan pakai mesin. Makanan dan minuman yang boleh diurus adalah makanan dan minuman yang tidak berbahan hewan sembelihan.” Jawab Affuandris
Lebih lanjut, Aisyah Sumardi menanyakan kenapa diperlukan sertifikat halal bagi UMKM?
“Indonesia merupakan negara terbesar beragama Islam dan negara muslim terbesar di dunia. Kita bikin negara ini punya produk-produk halal, dibandingkan dengan Malaysia kita jauh tertinggal karena Malaysia merupakan negara dominan Islam. Makanya bukan hanya sekedar untuk berbisnis saja untuk menegakkan syariat Islam. Bahwa pelaku usaha tersebut ada UU No. 33 Tahun 2014 ditambah UU No. 14 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Pengusaha UMKM dan usaha sembelihan dan sebagainya itu sudah wajib halal.” Jelas Affuandris
Lebih lanjut, Affuandris mengatakan Halal itu kaidahnya dimulai dari bahan, proses, dan kemasan. Bahkan kemasan pun harus halal yang sesuai syariat Islam. Kalau mengenai kemasan harus lebih diperhatikan dan jangan asal buat saja seperti gambar-gambar yang tidak senonoh. Pada Program SEHATI yang terlibat langsung adalah Pelaku UMKM dan Pendamping PPH. Karena dengan adanya pendamping membantu untuk melengkapi persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan demikian, Sertifikat Halal sangat penting bagi UMKM khususnya di bidang kuliner. Selain mendapatkan keberkahan dalam usahanya, konsumen pun percaya, aman, dan terjamin atas produknya.