Halal Center Cendekia Muslim Mengikuti Rapat Koordinasi dalam Rangka Kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24) di Swiss-Belboutique Yogyakarta

Halal Center Cendekia Muslim Mengikuti Rapat Koordinasi dalam Rangka Kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24) di Swiss-Belboutique Yogyakarta

Yogyakarta, 5 Maret 2024 – Pada hari ini, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dalam Rangka Kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24) di Swiss-Belboutique Yogyakarta, yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No.69, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Satgas Halal Yogyakarta serta perwakilan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kepala BPJPH, Dr. H. Muhamad Aqil Irham, dalam sambutannya menyampaikan urgensi dari kegiatan wajib halal Oktober 2024 yang direncanakan untuk dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memitigasi serta mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, serta hasil penyembelihan dan jasa penyembelihan.

Perluasan pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal dalam konsumsi sehari-hari menjadi fokus utama dalam rapat tersebut. Dengan demikian, kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 diharapkan dapat menjadi titik tolak bagi perubahan perilaku konsumen dan produsen dalam memastikan kehalalan produk. Melalui koordinasi yang kuat antara LP3H, BPJPH, dan para pihak terkait, diharapkan pula terciptanya sinergi yang mampu mengangkat kualitas dan kepercayaan terhadap produk halal di Indonesia.

Rapat koordinasi tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga kehalalan produk, sebuah aspek yang menjadi kebutuhan mendasar bagi konsumen Muslim di Indonesia. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan upaya pemantauan dan pengawasan terhadap produk halal dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat mengonsumsi produk dengan keyakinan dan kepastian akan kehalalannya.

Selain itu, rapat koordinasi ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antara berbagai pihak terkait dalam implementasi kegiatan wajib halal. Dengan demikian, diharapkan bahwa pelaksanaan WHO24 dapat berjalan lancar dan efektif, serta memberikan dampak positif yang besar bagi industri pangan dan konsumen di Indonesia.

Dengan semangat dan komitmen yang terus-menerus, diharapkan bahwa upaya pemantauan dan pembinaan terhadap lembaga pendamping proses produk halal akan semakin ditingkatkan ke depannya, sehingga Indonesia dapat menjadi contoh dalam menjaga kehalalan produk yang dihasilkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Muslim di seluruh dunia.