Penyerahan Sertifikat Halal Gratis di Galeri 88 Kampung Jawa Kota Solok
Solok, 20 Juni 2023 – Kegiatan Penyerahan Sertifikat Halal Gratis Program SEHATI BPJPG Kemenag RI kepada Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Kota Solok dan Kabupaten Solok yang dihadiri oleh 24 Pelaku Usaha, Fitri Ramadhani selaku Direktur Halal Center Cendekia Muslim (HCCM), Staf HCCM, P3H HCCM yaitu Jalinus Hadis, Perwakilan DPRD Kota Solok yakni Ade Merta, Ketua MUI Kota Solok, Perwakilan dari Diskoperindag, Perwakilan Kemenag Kota Solok, dan Perwakilan Ketua Adat Kampung Jawa. Lokasi acara kegiatan di Galeri 88 Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sabtu, 17/06/2023.
“saya ucapakan terima kasih karena telah mengundang saya dalam kegiatan penyerahan sertifikat halal dan saya ucapkan selamat kepada pelaku usaha, karena Sertifikat Halal nya sudah terbit, dan bisa dibantu juga untuk menyebarkan ke teman-teman atau saudara untuk mengurus sertifikat halal ini. Karena kuota untuk mengurus SEHATI sudah sedikit atau sudah hampir habis. Ayo ajak teman atau saudaranya yang lain untuk Sertifikat Halal, sebab mengurusnya gratis tanpa dipungut biaya apapun.” Ujar Fitri Ramadhani
“terima kasih telah mengundang saya pada kegiatan ini, saya juga berterima kasih kepada HCCM karena telah membantu Sertifkat Halal Gratis kepada UKM-UKM di wilayah Solok. Kami Diskoperindag juga ingin menjalin Kerjasama kepada HCCM dalam kepengurusan Sertifikat Halal.” Jelas Perwakilan Diskoperindag
Jalinus Hadis sangat senang karena acara kegiatan penyerahan sertifikat halal berjalan dengan lancar, dan tamu-tamu penting turut hadir pada kegiatan ini. Apalagi pelaku usaha terharu karena produk-produknya sudah bersertifikat halal secara gratis. Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) dari BPJPH kuota tinggal sedikit, apalagi pemerintah juga menegaskan untuk wajib sertifikat Halal pada tanggal 17 Oktober 2024 dan dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.